Lex Publica
Vol. 2 No. 2 (2016)

HAK PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL ATAS SERANGAN LANGSUNG DALAM KONFLIK BERSENJATAMENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Sukmareni (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)



Article Info

Publish Date
28 May 2016

Abstract

Prinsip pembedaan (distinction principle) sangat erat kaitannya dengan perlindungan penduduk sipil, karena prinsip ini secara tegas membedakan penduduk di suatu Negara antara kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Di samping itu juga membedakan objek-obejk yang berada di suatu Negara yang sedang bersengketa atas objek sipil (civilian objects) dan sasaran militer (military objectives). Pada penulisan ini akan dibahas tentang 1) Apa kategori orang sipil yang memperoleh perlindungan terhadap serangan langsung dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 ? dan 2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan penduduk sipil kehilangan haknya atas perlindungan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 ?. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa 1) orang sipil yang berhak atas perlindungan terhadap penyerangan langsung dalam konflik bersenjata adalah semua orang yang bukan anggota angkatan bersenjata Negara dan bukan anggota kelompok bersenjata terorganisasi dari pihak yang berkonflik atau bersengketa dan 2) Hak orang sipil atas perlindungan atas serangan langsung pada saat konflik bersenjata akan hilang atau hapus apabila orang sipil tersebut sebagai individu ambil bagian secara langsung dalam permusuhan,individu yang secara terus menerus menyertai atau mendukung kelompok bersenjata terorganisasi tetapi fungsinya tidak melibatkan keikutsertaan langsung dalam permusuhan bukanlah anggota kelompok tersebut dalampengertian HHI, mereka tetap sebagai orang sipil yang memegang fungsi pendukung, seperti petugas perekrutan, petugas pelatihan, petugas pendanaan dan petugas propaganda, kecuali fungsi mereka sudah mencakup pula kegiatan yang setara dengan keikutsertaan langsung dalam permusuhan, individu yang fungsinya terbatas pada kegiatan pembelian, penyelundupan, pembuatan dan pemeliharaan senjata dan perlengkapan lain di luar operasi militer spesifik atau terbatas pada kegiatan pengumpulan informasi intelijen di luar operasi militer.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexpublica

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lex Publica (e-issn 2579-8855; p-issn 2354-9181) is an international, double blind peer reviewed, open access journal, featuring scholarly work which examines critical developments in the substance and process of legal systems throughout the world. Lex Publica published biannually online every June ...