Arbitrase merupakan salah satu model penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan di samping konsiliasi dan mediasi untuk jenis perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan yang dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih untuk mencari keadilan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kendala yang muncul dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase adalah selain bersifat teknis, psikologis juga masalah kepercayaan terhadap profesionalisme arbiter, tidak mudah untuk menentukan arbiter yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Copyrights © 2016