Waralaba merupakan salah satu sistem bisnis yang banyak mendapat perhatian dari para pelaku bisnis yang baru memulai usahanya. Hal ini disebabkan karena pelaku bisnis pemula biasanya ma- sih mengalami keraguan dalam memilih dan memulai usahanya. Pengaturan waralaba di Indonesia dimulai tahun 1997, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 ten- tang Waralaba. Kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Wara- laba. Dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggara- an Waralaba dan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 138/PDN/KEP/ 10/2008 ten- tang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Waralaba. Dalam perjanjian waralaba terdapat dua pihak, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau meng- gunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba, sedangkan penerima waralaba (franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba
Copyrights © 2017