Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Advokat mengandung tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang luhur, baik terhadap diri sendiri, klien, pengadilan, dan Tuhan, serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Dalam sumpahnya, advokat bersumpah tidak akan berbuat palsu atau membuat kepalsuan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Juga tidak akan dengan sengaja atau rela menganjurkan suatu gugatan atau tuntutan yang palsu dan tidak mempunyai dasar hukum, apalagi memberi bantuan untuk itu. Tidak akan menghambat seseorang untuk keuntungan dan itikad jahat, tetapi akan mencurahkan semua pengetahuan dan kebijaksanaan terbaik dalam tugas dengan penuh kesetiaan kepada klien, pengadilan, dan Tuhan.
Copyrights © 2022