Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pentingnya Pembelaan Advokat Dalam Perkara Pidana Terhadap Berat Ringannya Hukuman Dalam Putusan Hakim Bagi Kliennya Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang Volkes Nanis
Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 1 No. 4 (2022): Desember : Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora
Publisher : Universitas 45 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (88.165 KB) | DOI: 10.30640/dewantara.v1i4.366

Abstract

Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Advokat mengandung tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang luhur, baik terhadap diri sendiri, klien, pengadilan, dan Tuhan, serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Dalam sumpahnya, advokat bersumpah tidak akan berbuat palsu atau membuat kepalsuan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Juga tidak akan dengan sengaja atau rela menganjurkan suatu gugatan atau tuntutan yang palsu dan tidak mempunyai dasar hukum, apalagi memberi bantuan untuk itu. Tidak akan menghambat seseorang untuk keuntungan dan itikad jahat, tetapi akan mencurahkan semua pengetahuan dan kebijaksanaan terbaik dalam tugas dengan penuh kesetiaan kepada klien, pengadilan, dan Tuhan.