Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Vol 7 No 1 (2022): Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

ANALISIS PERKAWINAN SIRI ONLINE DI MASA PANDEMI COVID 19 (PERSPEKTIF FIQH DAN UU PERKAWINAN NO.1 TH 1974)

Yusuf Wibisono (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2022

Abstract

Covid-19 Corona yang menimpa masyarakat dunia menilbulkan kasus hukum yang berbeda, salah satunya fenomena nikah siri online (daring). Fenomena nikah online, merupakan fenomena yang luar biasa dimana praktek nikah sirri masih dipraktekan di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia. Padahal Majlis Ulama Indonesia (MUI) melarang praktek nikah sirri yang tidak tercatat pada petugas pencatat nikah. Apalagi nikah sirri tersebut dilaksanakan secara daring dengan tujuan agar melegalkan praktek perzinahan. Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melarang adanya nikah sirri tanpa dicatat oleh KUA setempat. Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan jenis ini merupakan salah suatu penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2) mengenai pencatatan perkawinan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

investama

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis merupakan jurnal yang berisi tentang kajian Ekonomi, ekonomi islam, bisnis, asuransi, perbankan syariah, hukum ekonomi islam, manajemen, keuangan syariah dan muamalat. Juga memuat kajian tentang finance sosial islamic, seperti Wakaf, zakat, sedekah, dan lembaga ...