Covid-19 Corona yang menimpa masyarakat dunia menilbulkan kasus hukum yang berbeda, salah satunya fenomena nikah siri online (daring). Fenomena nikah online, merupakan fenomena yang luar biasa dimana praktek nikah sirri masih dipraktekan di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia. Padahal Majlis Ulama Indonesia (MUI) melarang praktek nikah sirri yang tidak tercatat pada petugas pencatat nikah. Apalagi nikah sirri tersebut dilaksanakan secara daring dengan tujuan agar melegalkan praktek perzinahan. Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melarang adanya nikah sirri tanpa dicatat oleh KUA setempat. Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan jenis ini merupakan salah suatu penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2) mengenai pencatatan perkawinan.
Copyrights © 2022