Setelah  penetapan  wilayah  KPHL/KPHP  oleh  Menteri  Kehutanan,  tahap  selanjutnya  adalah pembentukan dan operasionalisasi organisasi KPHL/KPHP oleh pemerintah daerah.  Pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan tersendat dkarenakan terkendala oleh sejumlah hambatan, antara lain oleh peraturan yang kurang memiliki daya dorong dan menyulitkan daerah pada saat implementasinya. Dalam Kerangka Kerja Analisis dan  Pengembangan  Kelembagaan (IAD-Framework) Ostrom, terdapat konsep aturan-aturan yang digunakan (rules in use) yang dapat digunakan untuk menganalisis isi peraturan dalam hubungannya dengan struktur situasi aksi yang  terbentuk pada saat peraturan diimplementasikan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji efektivitas penggunaan konsep rules in use untuk menemukan kelemahan-kelemahan substansial dari peraturan pembentukan organisasi KPHL/KPHP pada tingkat provinsi. Analisis dilakukan terhadap PP No. 6/2007 jo. PP No. 3/2008, Permendagri No. 61/2010, dan PP No. 41/2007, dengan metode analisis substansi peraturan dan umpan balik dari proses implementasinya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan konsep rules in use Ostrom cukup efektif untuk menemukan kelemahan-kelemahan isi suatu peraturan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 0000