Abstrac Maintaining public order is one of the Government's efforts in realizing a peaceful and orderly district in accordance with the vision and mission of Kubu Raya Regency. In order to create a peaceful, orderly society and foster a sense of discipline in behaving in the Kubu Raya Regency, the Kubu Raya Regency Government issued the Kubu Raya Regency Regional Regulation Number 4 of 2010 concerning Public Order. With the existence of the Kubu Raya Regency Regional Regulation Number 4 of 2010 concerning Public Order, the Kubu Raya Regency Government hopes that every community activity does not disturb order and peace. However, in fact, many owners of illegal buildings in Sungai Raya Dalam Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency still construct buildings illegally to sell. The Civil Service Police Unit (Sat Pol PP) of Kubu Raya Regency is an enforcement officer of the Kubu Raya Regency Regional Regulations, including the Kubu Raya Regency Regional Regulation Number 4 of 2010 concerning Public Order. Actions taken by Sat Pol PP officers of Kubu Raya Regency against building owners who construct buildings illegally to sell so far have only given written and verbal reprimands, demolition of buildings and administrative sanctions so that they do not have a deterrent effect. Factors causing law enforcement not to be carried out based on Regional Regulation of Kubu Raya Regency Number 4 of 2010 Concerning Public Order against illegal buildings in Sungai Raya Dalam Village are due to the tolerance attitude of law enforcement officers, namely Sat Pol PP and Sat Pol PP officers, who are still prioritizing coaching methods for traders who erected illegal buildings over the ditch and on the roadside. In addition, there is no Civil Servant Investigator (PPNS) from Sat Pol PP, so that every time there is a violation of Regional Regulations in Kubu Raya Regency, an investigation cannot be carried out. The efforts made by the Civil Service Police Unit (Sat Pol PP) of Kubu Raya Regency against traders who erected illegal buildings used for selling in Sungai Raya Dalam Village were to provide direction and guidance to traders so they would not build other buildings to sell, especially since the location is in the space belonging to the street and over the ditch.Keywords: Law Enforcement, Regional Regulations, Public Order, Illegal Buildings Abstrak Menjaga ketertiban umum merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka mewujudkan suatu kabupaten yang tentram dan tertib sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kubu Raya. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tentram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di Kabupaten Kubu Raya, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum. Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Berharap setiap aktifitas masyarakat tidak mengganggu Ketertiban dan Ketenteraman. Akan tetapi faktanya, para pemilik bangunan liar (illegal) di Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya masih banyakk mendirikan bangunan secara liar untuk berjualan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kubu Raya merupakan aparat penegak Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Keterrtiban Umum.Tindakan yang dilakukan oleh petugas Sat Pol PP Kabupaten Kubu Raya terhadap pemilik bangunan yang mendirikan bangunan secara liar untuk berjualan selama ini hanya pemberian terugaran secara tertulis maupun secara lisan, pembongkaran bangunan dan sanksi administrative sehingga tidak memberikan efek jera. Faktor penyebab tidak dilakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tetang Ketertiban Umum terhadap bangunan liar di Desa Sungai Raya Dalam dikarenakan adanya sikap toleransi dari pihak penegak hukum yakni Sat Pol PP dan petugas Sat Pol PP masih Mengedepankan cara Pembinaan kepada pedagang yang mendirikan bangunan liar di atas parit dan di pinggir jalan tersebut. Selain itu, tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Sat Pol PP, sehingga setiap terjadi pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Kubu Raya tidak bisa dilakukan penyidikan. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kubu Raya terhadap pedagang yang mendirikan bangunan liar yang digunakan unruk berjualan di Desa Sungai Raya Dalam adalah dengan memberikan pengarahan dan pembinaaan kepada para pedagang agar tidak mendirikan bangunan lair untuk berjualan apalagi lokasinya berada di ruang milik jalan dan di atas parit.Kata kunci : Penegakan Hukum, Perda, Ketertiban Umum, Bangunan Liar
Copyrights © 2023