ABSTRACT Smoking Free Areas are closed places or rooms that are declared prohibited for smoking, selling, advertising and/or promoting cigarettes. The scope of the Non-Smoking Area includes: public places, places of work, places of worship, children's playgrounds, public transportation, environments where teaching and learning processes take place, and health facilities. Therefore, the Pontianak City Government issued Pontianak City Regional Regulation Number 10 of 2010 concerning Smoke-Free Areas and prohibited everyone from smoking in Smoke-Free Areas as stipulated in Article 9, which stipulates that: "Everyone is prohibited from smoking in Smoke-Free Areas." .However, in reality, the smoking ban in the No-Smoking Area is ignored by smokers and until now smokers continue to smoke in the No-Smoking Area. One of the Non-Smoking Areas is the environment where the teaching and learning process for students is Tanjungpura Pontianak University. This is evident from the presence of students and lecturers in several faculties at Tanjungpura Pontianak University, such as the Faculty of Agriculture (FAPERTA), Faculty of Forestry (FAHUTAN), and Faculty of Social and Political Sciences (FISIP). Smoking activities carried out by students take place in classroom corridors, in classrooms when no lecturers are present to teach, or in open places such as canteens, parking lots and campus grounds. Likewise, there are lecturers who smoke in the corridors of their classrooms and workspaces.The provisions of Article 9 of the Pontianak City Regional Regulation Number 10 of 2010 concerning Smoking Free Areas for students and lecturers who smoke on the Tanjungpura Pontianak University campus have not been implemented effectively.Factors causing the provisions of Article 9 Pontianak City Regional Regulation Number 10 of 2010 Concerning Smoke-Free Areas for students and lecturers who smoke on the campus environment of Tanjungpura Pontianak University have not been implemented effectively because the Chancellor as the leader of Tanjungpura Pontianak University has never issued a Circular or Decree to all faculty at the University of Tanjungpura Pontianak regarding the prohibition of smoking for lecturers and students in the campus environment which is included in the No-Smoking Area and until now there have been no banners, posters or pamphlets regarding the prohibition of smoking posted on the campus environment of the Tanjungpura University Pontianak. In fact, in some lecturer rooms there are still ashtrays.Efforts are being made so that the provisions of Article 9 of the Pontianak City Regional Regulation Number 10 of 2010 Concerning Smoke-Free Areas for students and lecturers who smoke on the Tanjungpura Pontianak University campus environment can be implemented effectively by: (a) The Chancellor as the leader of the Tanjungpura Pontianak University immediately issues Circular or Decree to all faculties at Tanjungpura Pontianak University regarding the prohibition for lecturers and students to smoke on campus which are included in the No-Smoking Area, (b) The Chancellor as the head of Tanjungpura Pontianak University requires all Deans of Faculties to put up banners, posters or a pamphlet regarding the prohibition of smoking in the Tanjungpura Pontianak University campus environment, and (c) Prohibiting each faculty from providing smoking ashtrays in every room in the Tanjungpura Pontianak University campus environment. Keywords: Implementation, Non-Smoking Areas, Environment, Campus.A B S T R A K Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan tertutup yang dinyatakan dilarang untuk merokok, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok, meliputi: tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan melarang setiap orang untuk merokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 9, yang menentukan bahwa: “Setiap orang dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok”.Namun dalam realitanya, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok tidak diindahkan oleh para perokok dan sampai saat ini para perokok tetap saja merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu Kawasan Tanpa Rokok adalah lingkungan tempat proses belajar mengajar bagi mahasiswa yakni Universitas Tanjungpura Pontianak. Hal ini terbukti dari masih ditemukannya mahasiswa dan dosen di beberapa fakultas pada Universitas Tanjungpura Pontianak, seperti Fakultas Pertanian (FAPERTA), Fakultas Kehutanan (FAHUTAN), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Kegiatan merokok yang dilakukan oleh mahasiswa berlangsung di koridor-koridor ruang kelas, di dalam ruang kelas saat belum ada dosen masuk mengajar, maupun di tempat terbuka seperti kantin, tempat parkir dan halaman kampus. Demikian pula, dosen ada yang merokok di koridor-koridor ruang kelas dan ruang kerjanya.Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok terhadap mahasiswa dan dosen yang merokok di lingkungan kampus Universitas Tanjungpura Pontianak belum diimplementasikan secara efektif.Faktor penyebab ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok terhadap mahasiswa dan dosen yang merokok di lingkungan kampus Universitas Tanjungpura Pontianak belum diimplementasikan secara efektif dikarenakan Rektor selaku pimpinan Universitas Tanjungpura Pontianak belum pernah mengeluarkan Surat Edaran atau Surat Keputusan kepada seluruh fakultas di Universitas Tanjungpura Pontianak mengenai larangan bagi dosen dan mahasiswa merokok di lingkungan kampus yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok dan sampai saat ini belum ada spanduk, poster atau pamflet mengenai larangan merokok yang dipasang di lingkungan kampus Universitas Tanjungpura Pontianak. Bahkan, di beberapa ruangan dosen masih terdapat asbak rokok.Upaya yang dilakukan agar ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok terhadap mahasiswa dan dosen yang merokok di lingkungan kampus Universitas Tanjungpura Pontianak dapat diimplementasikan secara efektif adalah dengan cara: (a) Rektor selaku pimpinan Universitas Tanjungpura Pontianak segera menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan kepada seluruh fakultas yang ada di Universitas Tanjungpura Pontianak mengenai larangan bagi dosen dan mahasiswa merokok di lingkungan kampus yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, (b) Rektor selaku pimpinan Universitas Tanjungpura Pontianak mewajibkan kepada seluruh Dekan Fakultas untuk memasang spanduk, poster atau pamflet mengenai larangan merokok di lingkungan kampus Universitas Tanjungpura Pontianak, dan (c) Melarang setiap fakultas untuk menyediakan asbak rokok di setiap ruangan yang ada di lingkungan kampus Universitas Tanjungpura Pontianak. Kata Kunci: Implementasi, Kawasan Tanpa Rokok, Lingkungan, Kampus.
Copyrights © 2023