Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah mengeluarkan kebijakan, yaitu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19). Adanya kebijakan tersebut membawa perubahan sistem pembelajaran, yang awalnya belajar secara tatap muka, kini semua pembelajaran dilakukan secara daring (online). Peserta didik pun harus belajar dari rumah menerima materi yang disampaikan oleh guru melalui berbagai media yang memerlukan pendampingan guru. Peran ibu dalam mendampingi anak sangat dibutuhkan dalam kegiatan belajar dari rumah serta ibu dapat mengawasi dan meminimalisir pengaruh negatif penggunaan gadget, meskipun banyak Ibu yang mengalami kesulitan terkait penggunaan gadget. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim dosen Program Studi Informatika Universitas PGRI Yogyakarta merupakan salah satu upaya dalam meminimalisir pengaruh gadget dikalangan anak-anak, dengan memberikan edukasi dampak penggunaan gadget kepada orang tua khususnya ibu dengan harapan tumbuh kembang anak bisa optimal yang merupakan asset masa depan bangsa. Metode pelaksanaan berupa sosialisasi dan pelatihan dimulai dari perijinan mitra, pretest, sosialisasi, pelatihan, postest, evaluasi, pembuatan laporan, publikasi hasil pengabdian.
Copyrights © 2023