Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan fidusier. Artinya hubungan didasari oleh rasa percaya pasien terhadap dokter bahwa dokter dianggap secara professional mempunyai kemampuan tinggi untuk merawat dan mengobati mengobati penyakit yang diderita oleh pasien. Pasien yang sehat mentalnya dan tidak dalam kondisi yang sangat kritis berhak untuk mengambil keputusan untuk perawatan yang akan dijalaninya nanti mengenai dirinya dan nasib badannya.Informed consent sangat berperan penting sebagai dasar perjanjian terapeutik karena dalam informed consent menjelaskan informasi mengenai penyakit yang diderita oleh pasien. Tanggungjawab hukum perdata dan pidana antara dokter dengan pasien dalam perjanjian terapeutik yaitu apabila dokter dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan atau kelalaian dan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kesepakatan yang telah ditentukan bersama.Melakukan wanprestasi maka tanggung jawabnya berupa ganti rugi bisa saja berupa uang, dan apabila dokter melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan sesuatu yang merugikan pasien maka tanggungjawabnya berupa hukuman pidana sesuai dengan seberapa berat kesalahan yang diperbuatnya.Tuntutan secara hukum pidana apabila dokter yang bersangkutan telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana, misalnya memenuhi unsur-unsur malpraktek sehingga menyebabkan pasien cacat atau meninggal dunia. Sangsi pidana dan administrasi tidak hanya dapat dikenakan kepada dokter tetapi juga pada korporasi
Copyrights © 2023