Abstrak Pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum mengenai seberapa pentingnya surat keterangan tersebut dan tujuan serta kegunaan dari surat keterangan ahli waris tersebut termasuk masyarakat di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten KulonProgo, DIY. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa terdapat perbedaan bagi tiap-tiap golongan penduduk di Indonesia terkait pihak yang berwenang untuk membuat atau mengeluarkan surat keterangan ahli waris tersebut.Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menerangkan bahwa terjadi unifikasi peraturan pembuatan surat keterangan ahli waris yang dulunya berbeda-beda antar tiap golongan penduduk di Indonesia terkait pihak yang berhak mengeluarkan surat keterangan ahli waris tersebut yakni Notaris untuk apapun golongan penduduk mereka. Dengan adanya peraturan terbaru ini diharapkan masyarakat Indonesia tidak lagi kebingungan dalam membuat surat keterangan warisnya sehingga melek akan pengetahuan hukum dan bisa menyebarluaskannya informasi dan pengetahuan ini ke kerabat dan lingkungannya.
Copyrights © 2022