Polisi tidur (road humps) merupakan salah satu fasilitas rekayasa lalu lintas yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor yang melewati suatu ruas jalan. Polisi tidur adalah peninggian melintang permukaan jalan yang digunakan untuk mengendalikan kecepatan kendaraan. Jenis-jenis polisi tidur antara lain speed bump, speed hump, dan speed tables. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas polisi tidur yang berfungsi sebagai pereduksi kecepatan kendaraan pada suatu ruas pada jalan dan apakah dimensi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 14 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode analisis survei untuk pengambilan data dengan metode pengamatan kecepatan pengendara pada saat melewati polisi tidur dan pada saat tidak melewati polisi tidur. Pada jalan Jalan H.M. Syarifudin di Kota Bogor diperoleh kecepatan rata-rata sepeda motor pada saat melewati polisi tidur 13,59 km/jam dan pada saat tidak melewati polisi tidur 34,57 km/jam sedangkan untuk mobil pada saat melewati polisi tidur 11,28 km/jam dan pada saat tidak melewati polisi tidur 31,49 km/jam. Hal tersebut menunjukkan hasil yang tidak efektif karena dapat dinyatakan efektif apabila kecepatan rata-rata berkurang sebesar 8 km/jam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023