Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan Anak. Dalam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana maksimal 15 tahun. Anak salah satu yang kerap menjadi korban dari pelecehan seksual. Penulis kali ini membahas kasus pelecehan seksual yang terjadi di di kampung sei serai, kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada 2 mei 2022, peristiwa pelecehan tersebut bermula pada pemilik warung dikampung sei serai di kecamatan Bukit Bestari, yakni berinisal Na. Digambarkan ia menunjukkan alat vital nya kepada si korban, selain itu pelaku juga meraba-raba si korban. Tak berhenti sampai di situ korban juga di ajak untuk menonton video porno. Kebisaan pelaku yang sering menonton video porno kemungkinan sangat besar meningkatkan hormon seksualnya. Total Data pada tahun 2022 menunjukkan terdapat 243 kasus, dengan angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya 174 kasus. Selain itu dengan meningkatnya angka pelecehan seksual di Kota Tanjungpinang salah satu faktor yang melatarbelakangi yaitu rendahnya kontrol sosial. Menurut Travis Hirci ada empat unsur kontrol sosial yaitu attachment, commitmen, involvement dan believe yang tujuannya adalah untuk mengatur individu atau pelaku agar tidak melakukan perilaku penyimpangan seperti pelecehan seksual terhadap anak. Rendahnya kontrol sosial yang berasal dari keluarga, dikarenakan orangtua yang sibuk bekerja mengakibatkan anak menjadi kurang mendapat perhatian sehingga anak mencari kebahagiaannya di lingkungan pertemanan, dikarenakan mereka merasakan teman itu yang selalu ada disaat dia merasa kesepian. Pada penlisan jurnal ini penulis mengunakan metode studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah studi dengan cara mengumpulkan jurnal dan buku yang dianggap relevan untuk bahan kajian penulis.
Copyrights © 2023