Berbicara tentang Hak Milik Intelektual (HAMI) dalam perspektif fiqh
menghadapi beberapa problem antara lain yaitu, pertama HAMI tergolong
masalah hukum baru yang keberadaannya seperti sekarang ini belum dikenal
oleh masyarakat muslim pada abad-abad terdahulu. Karena mayoritas ilmu yang
dikembangkan pada masa itu adalah ilmu-ilmu syariâah yang pengajaran dan
penyebarannya menjadi kewajiban kolektif (fardâ al-kifÄyah)1 dan untuk memperoleh
pahala.2 Kedua, sebagian masyarakat muslim memandang HAMI hanya sebagai
produk hukum Barat yang bersifat kapitalis, bahkan ada pendapat yang menyatakan
bahwa HAMI adalah bentuk monopoli terhadap ilmu pengetahuan yang jelas-jelas
tidak dapat diterima oleh Islam.3 Ketiga terdapat sejumlah teks keagamaan yang
menyatakan bahwa ilmu pengetahuan menjadi amal jariyah seseorang yang dapat
mendatangkan pahala secara berkesinambungan.
Copyrights © 2003