Berdasarkan adanya perdamaian
antara kedua belah pihak itu maka hakim
menjatuhkan putusannya (acte van vergelijk),
yang isinya menghukum kedua belah pihak
untuk memenuhi isi perdamaian yang telah
dibuat antara mereka.
Adapun kekuatan putusan perdamaian
ini sama dengan putusan biasa dan dapat
dilaksanakan seperti putusan-putusan lainnya.
Hanya dalam hal ini banding tidak dimungkinkan.
Usaha perdamaian ini terbuka sepanjang
pemeriksaan di persidangan.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan,
bahwa apabila kesepakatan antara para ahli
waris terjadi di tengah-tengah proses persidangan
diperbolehkan dan tidak melanggar hukum
Copyrights © 2002