Pelaksanaan upaya paksa terhadap orang yang menolak panggilan sebagai saksi di Polsek Sagulung sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dimaksud dalam memenuhi asas pelayanan ini diatur dalam KUHAPidana mengatur upaya paksa dalam bagian penyidikan. Pemberlakuan upaya paksa sebagai kewajiban yang harus dilakukan agar terpenuhinya ketentuan syarat terhadap pemenuhan alat bukti juga agar dapat menyelesaikan perkara sesuai dengan tujuan dari penyidikan berdasarkan keterangan-keterangan saksi. Hak Dan Perlindungan Terhadap Saksi Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Terhadap Saksi Dan Korban. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut perlindungan fisik, psikis, pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial, perlindungan hukum, keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006), pemenuhan hak prosedural saksi. Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Copyrights © 2022