Asuransi tergolong menjadi 2 (dua) jenis yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan suatu sarana pengalihan resiko atau kerugian terhadap tertanggung jika terjadi musibah, karena asuransi jiwa dapat memberikan santunan pada seseorang apabila terjadi meninggal, kecelakaan, serta manfaat tambahan lainnya sakit kritis, rawat inap di rumah sakit dan lainnya. Asuransi telah di kenal oleh masyarakat, akan tetapi masih banyak terjadi kesalahpahaman baik sengaja maupun tidak sengaja salah satu yaitu dalam pengisian formulir Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sering terjadi kelalaian. Pengajuan klaim yang di tolak oleh Penanggung, membuat tertanggung kecewa, hingga menggugat ke pengadilan dengan perkara wanprestasi. Sengketa yang terjadi dan bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Sengketa yang terjadi dan bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Jika terjadi kelalaian pada polis asuransi atau ketidakjujuran oleh Tertanggung dalam pengisian SPAJ, maka pengajuan klaim oleh Tertanggung akan ditolak. Penyelesaian sengketa asuransi sebelumnya dapat melalui jalur mediasi BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia), jika melalui mediasi tidak ditemukan titik temu kata sepakat maka sengketa ini dilanjutkan kepengadilan, jika salah satu pihak tidak puas terhadap keputusan Majelis Hakim maka dapat mengajukan banding hingga kasasi. Untuk menghindari terjadinya sengketa semestinya membaca dengan teliti dan mengisi formulir sendiri atas semua pertanyaan di dalam SPAJ dengan jujur dan benar sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada.
Copyrights © 2021