Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan pembebanan restitusi terhadap pelaku anak sebagai bentuk pertanggungjawaban kerugian terhadap korban tindak pidana. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan hukum acara pidana pada putusan Nomor : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk yang dalam putusannya hakim membebankan restitusi kepada pelaku anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer yang meliputi berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai sifat autoritatif termasuk putusan dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa putusan Nomor : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk secara formil sudah mengakomodir hak-hak korban tinak pidana dengan dikabulkannya permohonan restitusi namun putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak anak dikarenakan belum ada pengaturan mengenai pelaku anak yang dapat dibebani restitusi sehingga diperlukan keseimbangan (Balance) antara perlindungan hukum korban dan pelaku anak.
Copyrights © 2022