Abstrak: Penelitian hukum ini bertujuan untuk menelaah persesuaian putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pid. Sus/2021 terhadap Pasal 351 Ayat (1) Kuhap tentang pembatalan putusan bebas judex facti karena salah dalam penerapan hukum dan terbuktinya unsur penyuapan, dengan ketentuan hukum Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif atau kasus terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi sumber hukum primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dalam menganalisis keputusan menggunakan teknik penelitian kepustakaan dan metode penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 253 ayat (1) KUHAP Karena pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan fakta dan bukti kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, hakim membatalkan putusan bebas. Adapun perbuatan Terdakwa, berdasarkan pertimbangan hakim, hakim menemukan faktor salah dalam menerapkan hukum dalam kejadian tersebut sehingga nemenuhi ketentuan hukum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2022