Verstek
Vol 10, No 3: 2022

KEDUDUKAN KESAKSIAN OLEH SAKSI YANG TIDAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN

Reyhan Naufaldy (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2023

Abstract

Artikel penelitian ini ditulis untuk membahas bagaimana kedudukan kesaksian oleh saksi yang tidak hadir di persidangan yang dibacakan pada persidangan perkara pidana niaga tanpa izin usaha niaga. Pada dasarnya, memberikan keterangan sebagai saksi pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan adalah kewajiban bagi setiap orang berdasarkan dengan penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP. Akantetapi, pada kondisi tertentu saksi yang diminta untuk memberi keterangan di persidangan tidak dapat hadir dengan berbagai alasan. Hal tersebut membuat hakim memutuskan untuk membacakan keterangan saksi yang telah diberikan dalam BAP penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Teknik analisis dalam artikel ini menggunakan pola pikir deduktif syllogisme. Dalam arti menggunakan logika berpikir yang berpangkal pada premis mayor.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...