Latar Belakang: Maraknya perkembangan jual beli online saat ini,juga diikuti oleh tingginya rawan terjadinya penipuan online. Tujuan Penelitian: Mengetahui dan memahami akibat hukum terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia. Metode Penelitian: Penelitian ini adalah penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan teori serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan analisis kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil Penelitian: Akibat hukum terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia, yaitu menimbulkan tanggung jawab atas kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur baik dalam UU ITE, atas kerugian konsumen mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Akibat penipuan jual beli online bukan hanya menimbulkan akibat hukum dalam UU ITE tetapi ke ranah hukum perdata maupun pidana.
Copyrights © 2022