Masih menjadi perdebatan tentang konstrusi hukum jasa parkir dan pelaksanaannya. Ada yang berpendapat bahwa dilihat dari ciri-cirinya jasa parkir lebih dekat pada perjanjian penitipan barang, ada yang berpendapat jasa parkir lebih condong pada perjanjian penyewaan. Penelitian ini meneliti pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, kendala-kendala dalam pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus dan upaya yang harus dilakukan dalamĀ penyelenggaraan jasa parkir tempat khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng menunjukan ciri-ciri sebagai perjanjian penyewaan tempat. Kendala-kendala pelaksanaan konstruksi hukum jasa parkir tempat khusus yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng: masih terbatasnya tempat parkir, termasuka tempat khusus parkir di Kabupaten Buleleng, dan masih belum efesiennya pengelolaan parkir antara lain karena masih dikelola dengan cara manual. Upaya mengatasi kendala-kendala penyelenggaraan jasa parkir tempat khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng: menyiapkan tempat parkir untuk menambah yang sudah ada, upaya penggunaan sistem aplikasi digital dalam pengelolaan parkir.
Copyrights © 2022