LEX ET SOCIETATIS
Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis

TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA RUMAH MAKAN TERHADAP KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999

Singal, Pricilia Jursitas (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2015

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Adapun bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999. Bahan hukum sekunder seperti rancangan undang-undang maupun hasil karya dari kalangan hukum. Bahan hukum tersier seperti kamus dan berbagai sumber internet yang menunjang penulisan. Tanggungjawab pelaku usaha rumah makan adalah untuk melayani konsumen dengan baik dengan menyediakan makanan yang bergizi, bermutu dan tidak mengganggu kesehatan konsumen, serta bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian. Dan penyelesaian sengketa terdiri dari penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase). Kata kunci : Tanggungjawab, Pelaku Usaha, Rumah Makan, Perlindungan Konsumen

Copyrights © 2015