Prosiding Seminar Nasional Rekayasa Teknologi Industri dan Informasi ReTII
Prosiding Seminar Nasional ReTII ke-13 2018

INTENSITAS PENERANGAN PADA RUANG KELAS DAN LABORATORIUM TEKNIK ELEKTRO SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NASIONAL YOGYAKARTA

Diah Suwarti Widyastuti (Sekolah Tinggi Teknologi Nasional)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2018

Abstract

ABSTRAK Pencahayaan merupakan jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Agar pencahayaan memenuhi persyaratan kesehatan, salah satu faktor  yang dapat dilaksanakan adalah mengupayakan  pencahayaan alam maupun buatan tidak menimbulkan kesilauan dan memiliki intensitas sesuai dengan fungsi ruangnya. Pengukuran Intensitas Penerangan dapat menggunakan alat Luxmeter. (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/Menkes/Sk/Xi/2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja perkantoran Dan Industri), Pencahayaan buatan harus sesuai dengan syarat kesehatan, kenyamanan, keamanan dan memenuhi ketentuan yang berlaku untuk bangunan gedung, serta  memenuhi persyaratan minimal sistem pencahayaan buatan dalam bangunan gedung. Intensitas penerangan minimum untuk ruang kelas dan laboratorium adalah 250 lux dan 500 lux. (SNI 03-6575-2001 Tentang  Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan Pada Bangunan Gedung). Penelitian tentang Intensitas penerangan pada ruang kelas dan laboratorium dengan menggunakan metode eksperimental pada jurusan Teknik Elektro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menggunakan metode pengukuran setempat, nilai Intensitas penerangan pada ruang laboratorium listrik dasar,  laboratorium pengaturan,  laboratorium instalasi listrik dan Ruang kelas A17, A18, A25 dan A26  masing- masing sebesar 127,33 lux, 136,03 lux,  136,33 lux,   72,03 lux,  78,90 lux,   91,10 lux dan 90,07 lux. Menggunakan metode pengukuran umum , nilai Intensitas penerangan pada ruang laboratorium listrik dasar, laboratorium pengaturan, laboratorium instalasi listrik dan Ruangkelas A17, A18, A25 dan A26  masing- masing sebesar 138,20  lux, 124,73 lux , 124,80 lux, 53,50 lux,  69,73 lux,   73,87 lux dan 95,93 lux  masih dibawah nilai yang distandarkan sesuai   SNI 03-6575-2001 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/Menkes/Sk/Xi/2002 yaitu minimal sebesar 500 lux untuk ruang laboratorium dan 250 lux untuk ruang kelas. Kata Kunci: Intensitas penerangan, lux meter, SNI 03-6575-2001 

Copyrights © 2018