Dalam Bank Syariah penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan dengan salah satu prinsipnya, yaitu wadhiah. Wadhiah merupakan salah satu prinsip yang digunakan Bank Syariah dalam memobilisasikan dana masyarakat. Wadhiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum wadhiah terdiri dari dua jenis, yaitu: yad al amanah dan yad dhamanah. Penelitian ini membahas secara teori aplikasi kedua bentuk wadhiah yang diterapkan pada perbankan syariah. Bentuk penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan studi telaah terhadap teori dan fenomena yang terjadi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam sistem perbankan syariah, akad wadhiah yad amanah sebenarnya diterapkan pada produknya safe deposit box, tetapi karena adanya penyewaan tempat dalam produk tersebut, maka akad tersebut berubah menjadi akad sewa menyewa atau ijarah. Sedangkan pada akad wadhiah yad dhamanah, pada perbankan syariah diterapkan dalam bentuk produk rekening tabungan dan rekening giro.
Copyrights © 2017