Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, menyatakan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan bagi pria maupun wanita yang telah mencapai umur 19 tahun dan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Hal mendesak tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda oleh hakim khususnya Hakim Pengadilan Agama Raha dalam pertimbangan penetapannya, namun oleh Mahkamah Agung RI mengeluarkan peraturan Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis pertimbangan penetapan hakim Pengadilan Agama Raha dalam perkara dispensasi kawin atas dasar mendesak tahun 2021. Metode yang digunakan yakni menggunakan logika yuridis. Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa faktor yakni hamil duluan dan sudah tinggal satu tempat dalam waktu yang cukup lama dan telah melakukan hubungan badan serta adanya kemauan keduanya merupakan bentuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapannya yang berdasar pula pada kemudharatan serta kaidah fiqh, hadits dan al qur’an, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan juga memperhatikan alat bukti sebagai pendukung untuk memberikan keyakinan dalam menyelesaikan perkara dispensasi kawin.
Copyrights © 2022