Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena labelling mantan narapidana narkotika oleh masyarakat di kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Sumatera Barat. Hal ini dikarenakan orang yang melanggar norma dianggap sebagai penyimpang yang berperilaku tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Menurut pandangan masyarakat para mantan narapidana narkotika akan kembali melakukan penyimpangan yang sama akibat kecanduan barang haram yang menimpa mantan narapidana narkotika sehingga memicu diskriminasi sosial dan pemberian label terhadap mantan narapidana narkotika. Pada penelitian ini penulis menggunakan teori labelling yang dikemukakan oleh Edwin Lemert yang merupakan identitas diri yang diberikan oleh kelompok kepada seseorang berdasarkan pada identitas yang di anggap minoritas oleh suatu kelompok masyarakat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pada dasarnya mantan narapidana narkotika tidak akan mempermasalahkan jika masyarakat melakukan pemberian cap atau label dan diskriminasi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas norma-norma masyarakat yang pernah dilanggar
Copyrights © 2021