Pandemi COVID-19 membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Dampak ini diperparah dengan adanya regulasi PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai penelitian sebelumnya telah membahas tentang dampak yang ditimbulkan oleh adanya regulasi ini, mulai dari dampak ekonomi, sosial, maupun budaya. Tulisan ini lebih berfokus kepada dampak sosial terutama yang berkaitan dengan potensi kejahatan jalanan di Kecamatan Beji Kota Depok yang dapat timbul akibat adanya regulasi ini. Tulisan ini didasarkan pada penelitian yang menggunakan metode kuantitatif dengan melalui penyebaran kuesioner secara daring melalui Google Form. Penyebaran kuesioner dilakukan terhadap 101 responden yang bertempat tinggal di Kecamatan Beji Kota Depok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat korelasi antara efektivitas regulasi PPKM dan juga perilaku masyarakat yang berpotensi menjadi pelaku maupun korban kejahatan jalanan di Kecamatan Beji Kota Depok yang disebabkan oleh kurang efisiennya upaya pencegahan kejahatan jalanan pada masa pandemi, sehingga cenderung meningkatkan potensi masyarakat untuk menjadi pelaku maupun korban kejahatan jalanan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021