Kenakalan anak merupakan gejala sosial yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial. Kenakalan anak tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk kenakalan ketika sudah masuk ke dalam ranah hukum, seperti pembunuhan, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, atau tindakan pidana lainnya. Ketika anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah tempat anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani masa pidananya. Selain melakukan pembinaan kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), lembaga ini juga berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pemenuhan lain dari hak-hak seorang anak. Lembaga pembinaan yang pada praktiknya seharusnya menjadi tempat aman agar kelak anak dapat beintegrasi ke masyakarat, justru menjadi sekolah bagi anak untuk belajar kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara sebagai metode pengumpulan data primer. Peneliti melakukan wawancara terhadap 3 (tiga) orang narasumber yang merupakan anak didik di LPKA. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat pembelajaran penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Tangerang sebagaimana dikemukakan oleh Sutherland dalam teori asosiasi diferensial
Copyrights © 2021