Penelitian ini membahas mengenai prinsip Proficiency dan Due Professional Care oleh Auditor dalam pencegahan ‘Creative Accounting’. Berbagai kasus yang terjadi terkait pelanggaran dan penyimpangan ‘Creative Accounting’ biasanya dilakukan atas kolaborasi antara akuntan, auditor internal serta manajemen di perusahaan dengan akuntan publik yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP). Auditor eksternal ini sebagai ‘gatekeeper’ memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah hal terkait pelanggaran dan penyimpangan ‘Creative Accounting’. Tujuan. penelitian ini. untuk. menjelaskan bagaimana. penerapan dan mengetahui seberapa besar pengaruh prinsip Proficiency dan Due Professional Care dalam penerapannya untuk mencegah ‘Creative Accounting’. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif menggunakan survei. Responden dalam penelitian ini adalah Auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) di wilayah Jakarta dan Depok. Teknik pengambilan sampel menggunakan multistage random sampling dengan melakukan purposive sampling dan selanjutnya dengan convenience sampling. Metode analisis data menggunakan uji validitas, relibialitas, asumsi klasik dan regresi linear berganda. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan prinsip Proficiency dan Due Professional Care yang dijalankan oleh auditor yang bekerja pada 15 KAP di wilayah Jakarta dan Depok dapat diterapkan dengan baik, dan juga dijalankan secara konsisten serta berpengaruh terhadap pencegahan ‘Creative Accounting’
Copyrights © 2021