Pemerintah desa saat ini, sudah memiliki otonom tersendiri dengan munculnya produk hukum baru yaitu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya pemerintahan desa masih diatur bersama dengan sistem pemerintahan daerah dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Keuangan desa pada dasarnya merupakan sub sistem dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Dalam penjelasan tersebut dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyektif, subyektif, proses, dan tujuan.Kepala Desa bersama aparat desa diberi kewenangan mengelola keuangan desa atau anggaran desa, kewenangan tanpa bekal yang cukup berpotensi terjdinya penyalahgunaan anggaran desa. Data dan fakta bahwa Kepala Desa yang mengelola Anggaran Desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan banyak Kepala Desa terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran desa.
Copyrights © 2022