Merdeka belajar menjadi kebijakan pendidikan era baru pada dua bulan terakhir. Sejak pandemi wabah Covid-19 menyebar di bulan Maret 2020, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengambil langkah terpadu agar peserta didik tetap mendapat hak dan kewajiban sebagai peserta didik. Kebijakan merdeka belajar di terapkan pada setiap tingkat satuan pendidikan termasuk Perguruan Tinggi. Program Studi Bimbingan dan Konseling di Perguruan Tinggi sebagai penyedia calon konselor pendidikan ikut menjalankan kebijakan merdeka belajar melalui program Kampus Merdeka. Program Kampus Merdeka memfasilitasi calon konselor agar siap secara teori dan praktik untuk memenuhi kebutuhan dinamis di dunia pendidikan. Paradigma yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa penerapan kebijakan merdeka belajar belum sepenuhnya dapat terkaksana akibat berbagai problematika. Kesiapan sumber daya manusia dan perangkat fasilitas pendukung menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kebijakan merdeka belajar. Tujuan penelitian ini adalah memberikan deskripsi mengenai implementasi prinsip-prinsip merdeka belajar bagi calon konselor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode studi pustaka (library research). Sumber data sekunder diperoleh dari jurnal dan buku yang relevan dengan tujuan penelitian, sedangkan sumber data primer dari peneliti sendiri. Teknik analisis data menggunakan analisis isi (content analys) Hasil penelitian menunjukan bahwa penting bagi Perguruan Tinggi memiliki model pembelajaran yang tepat untuk mengimplementasikan prinsip- prinsip merdeka belajar bagi calon konselor. Model pembelajaran bagi calon konselor diharapkan mampu menyiapkan kompetensi calon konselor yang relevan dengan kebutuhan dunia pendidkan dan berkontribusi positif untuk menyediakan modal sosial bagi masyarakat secara luas.
Copyrights © 2023