align="justify"Sertifikat cacat hukum adalah sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (BPN), namun dalam sertifikat tersebut terdapat hal-hal yang menyebabkan batal sertifikat itu. Karena dalam pengurusannya terdapat unsur-unsur paksaan, kekeliruan, penipuan dan lain-lain. Atau bisa disebabkan karena prosedur formilnya tidak sesuai atau dilanggar yang akibat hukumnya batal.Terjadinya sertifikat cacat hukum disebabkan oleh cacat hukum karena kesalahan administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional yang meliputi salah prosedur, kesalahan subjek hak dan kesalahan luas tanah yang sebelumnya tidak diketahui sampai keluarnya sertifikat. Cacat hukum dari sertifikat yang sudah diterbitkan adalah apabila dikemudian hari terdapat bantahan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Di samping itu juga dikenal sertifikat cacat hukum karena putusan pengadilan. Hal ini disebabkan karena dalam penerbitan sertifikat terdapat unsur-unsur penipuan, pemalsuan, dan pemaksaan
Copyrights © 2023