Keadilan menjadi muara dalam proses bekerjanya hukum. Hukum saat ini hanya berfokus pada pencapaian keadilan sesuai dengan prosedural yang telah dituangkan melalui peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang akan dikaji adalah Pertama, bagaimana konsep keadilan dalam kerangka filsafat ilmu hukum? Kedua, bagaimana penerapan konsep keadilan dalam proses penegakan hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam hukum acara pidana melibatkan korban, pelaku tindak pidana dan hakim yang tugas fungsinya adalah menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Konsep keadilan pada penjatuhan putusan pemidanaan tentu terkait tentang apakah hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pelaku sudah adil? Hal ini sering dikaitkan dengan penerimaan korban terhadap putusan tersebut, begitu sebaliknya penerimaan oleh pelaku. Dalam praktek hukum, aparat penegak hukum hanya sekedar menjalankan tugasnya tanpa memaknai perannya dalam mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Copyrights © 2022