Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran makanan impor dan untuk mengetahui dan menganalisa peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran makanan impor. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran makanan impor yaitu dimana Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kemudian Undang-undang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari serbuan makanan dan minuman kemasan yang diproduksi oleh berbagai perusahaan sangat tinggi namun dinamika perdagangan lebih licik mencari peluang untuk memasarkan produknya dengan menggunakan berbagai strategi meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2023