Salah satu solusi pengeleloan keuangan umat Islam yang berbasis syariah karena di dalamnya terdapat prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan Alquran dan Hadis. Maqashid syariah dalam Koperasi khususnya harus lebih ditingkatkan. Lebih-lebih, dalam teori dan praktik ekonomi Syariah lainnya. Secara umum, koperasi Kementerian Agama sudah menerapkan maqashid syariah yaitu mejaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Koperasi sudah menjadikan Maqashid syariah menjadi landasan utama dalam praktik muamalah pada koperasi Republik Indonesia; Pada dasarnya metode-metode tersebut bermuara pada upaya penemuan maslahat, dan menjadikanya sebagai alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun Sunnah. Terdapat dua metode ijtihad yang dikembangkan oleh para mujtahid dalam upaya menggali dan menetapkan maslahat. Kedua metode tersebut adalah: Pertama metode Tall (metode analisis substantif) yang meliputi Qiys dan Istihsn. Kedua metode Istishlh (Metode Analisis Kemaslahatan) yang meliputi Al-mashlahah al-Mursalah dan al-dzarah baik kategori sadd al-dzarah maupun fath al-dzarah. Pengelolaanya tersebut tidak ditemukan unsur-unsur riba, gharar, maysir dan sejenisnya. Selain itu, dalam pengelolannya harus senantiasa memperhatikan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Copyrights © 2023