Selain memaparkan akibat hukum dari perubahan nama pada akta kelahiran, penelitian ini mengkaji tentang penyebab permohonan perubahan nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kontekstual, kasus, dan sosiologis, penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ada penyebab atau variabel yang berkontribusi terhadap permohonan perubahan nama. Modifikasi juga berdampak pada hukum perdata dan administrasi. Pemerintah diharapkan mengedukasi masyarakat tentang proses permohonan perubahan nama agar masyarakat yang berencana mengajukan permohonan mengetahui proses tersebut.
Copyrights © 2022