Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PONTIANAK

ERWIN NIM. A1012161109 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2023

Abstract

Abstrac This study aims to reveal the causal factors that become obstacles so that tax subjects do not fulfill their obligations in registering land and building tax objects in the southern Pontianak sub-district, Pontianak city. The type of research used in writing this law is empirical law using a descriptive analysis approach, which provides a clear and detailed description of an event that occurs regarding the settlement of the implementation of the minimum wage payment. The research sample consisted of 43 people consisting of 1 Head of Regional Revenue Service of Pontianak City, and 42 tax subjects in South Pontianak District, Pontianak City. After the data obtained from interviews and questionnaires have been collected, the authors make a selection and then adjust it to the main research problem and make comparisons between theories, opinions of experts with statutory regulations, which is then carried out in a qualitative and empirical analysis as well as on finally a conclusion was drawn. Based on the results of the research, it was found that the data and information regarding this matter were land and building taxpayers in South Pontianak District who had not fulfilled their obligations to pay land and building taxes. The reason for not paying taxes is that the land and buildings have not been registered because there are taxpayers who do not understand how to register or report tax objects and there are still taxpayers who are passive in nature, namely waiting for tax officers to record their tax objects. Efforts made by tax object officers to make PBB subjects feel obliged to pay taxes owed, namely to socialize the importance of PBB. Keywords: Tax Subject, PBB, Taxpayer  Abstrak             Penelitian ini bertujuan Untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab yang menjadi hambatan sehingga subyek pajak tidak memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan obyek pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Pontianak selatan kota pontianak.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Sampel penelitian berjumlah 43 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kota Pontianak, dan 42 orang subyek pajak di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Setelah data yang diperoleh dari wawancara dan kuisioner terkumpul, maka penulis melakukan pemilihan dan kemudian disesuaikan dengan masalah pokok penelitian serta melakukan perbandingan antara teori-teori, pendapat-pendapat para ahli dengan perturan perundang-undangan yang selanjutnya dilakukan analisis yang bersifat kualitatif dan empiris serta pada akhirnya ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penlitian yang didapat bahwa data dan informasi mengenai hal tersebut adanya wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Pontianak Selatan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan. Adapun faktor penyebab belum membayar pajak ialah belum terdaftarnya tanah dan bangunan tersebut adalah karena adanya wajib pajak yang belum mengerti cara mendaftarkan atau melaporkan obyek pajak serta masih adanya wajib pajak yang bersifat pasif yaitu menunggu petugas pajak untuk mendata obyek pajaknya. Upaya yang dilakukan oleh petugas obyek pajak agar subyek PBB merasa berkewajiban membayar pajak yang terhutang, yaitu mensosialisasikan akan penting PBB. Kata Kunci : Subjek Pajak, PBB, Wajib Pajak

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...