Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M)
Vol. 3 No. 3 (2022)

Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS Berbasis Risiko

Hidayati, Irma (Unknown)
Anggraeni, Vinna (Unknown)
Susanti, Ardila Kurnia Heru (Unknown)
Salsabila, Risqi Firda (Unknown)
Aulla, Novi’atul (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2023

Abstract

Tujuan pelaksanaan pengabdian bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan keuntungan yang ditawarkan jika pelaku usaha memilikinya serta membantu cara mendapatkannya. Proses pengajuan NIB dapat dilakukan secara online melalui akses pada situs OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau OSS Berbasis Risiko. Kegiatan dilaksanakan di lingkungan RW 03 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kegiatan pengabdian diawali dengan sosialisasi untuk menjelaskan secara singkat NIB dan menjaring pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Tahap selanjutnya adalah penyuluhan tentang penting serta manfaat yang akan diterima bagi pelaku usaha jika memiliki NIB. Tahap terakhir adalah pendampingan pelaku usaha mendapatkan NIB. Seluruh peserta yang mengikuti tahapan penyuluhan dan pendampingan tergolong pelaku usaha mikro dengan tingkat risiko rendah. Hasil dari pengabdian ini adalah pelaku usaha lebih teredukasi dan paham penting serta manfaat yang akan diterima dengan memiliki NIB untuk keberlangsungan usahanya. Sebanyak 63,63% dari jumlah peserta yang merupakan telah berhasil menerbitkan NIB baru. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan legalitas usaha, sertifikasi Bina UMK SNI dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JP2M

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) dengan nomor registrasi ISSN 2721-5156 (cetak) 2721-5148 (online) adalah jurnal multidisiplin ilmu yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Malang. Jurnal Ini mencakup banyak masalah secara umum ...