Narkotika di Indonesia dilarang untuk diedarkan dan dipergunakan untuk disalahgunakan, hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap. Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang dimana penelitian hukum empiris adalah suatu model penelitian ilmiah baik kualitatif maupun kuantitatif yang bersifat empirical-sosio-legal, untuk menjawab pertanyaan dan hitpotesis yang terlebih dahulu telah disusun secara deduktif. Lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Asahan. Mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Asahan dilakukan dengan melibatkan beberapa instansi Pemerintahan Daerah terkait seperti : BNN, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup yang dimana barang butki dimusnahakan dengan cara : di bakar, di blender, di buang kelaut. Hambatan – hambatan dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Asahan adalah kurangnya sumber daya manusia, Alat-alat yang kurang memadai dan kurangnya anggaran untuk melakukan pemusnahan Narkotika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023