Transparansi Hukum
Vol 3, No 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRES KEDIRI KOTA)

Hariyadi Hariyadi (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Sultoni Sultoni (Fakultas Hukumm Universitas Kadiri)
Mulyono Mulyono (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Habib Habib (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

Abstraksi Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Kediri Kota akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut UU tersebut, anak yang melakukan tindak pidana diberikan perlindungan khusus dan berbeda dengan orang dewasa. Anak pelaku tindak pidana memiliki hak atas perlindungan, pengasuhan, dan pemulihan. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana terhadap anak harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan, kemaslahatan, dan pemulihan anak. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sanksi pidana yang sesuai. Pertama, harus dipastikan bahwa pelaku anak memang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Kedua, harus diketahui apakah pelaku masih dalam usia yang layak mendapatkan perlindungan khusus atau sudah mencapai usia dewasa. Jika pelaku masih dalam usia yang layak mendapatkan perlindungan khusus, maka penerapan sanksi pidana harus memperhatikan prinsip kemaslahatan dan pemulihan anak. Sanksi pidana yang diberikan harus disesuaikan dengan keadaan dan tingkat keterlibatan pelaku dalam tindak pidana. Misalnya, pelaku bisa diberikan sanksi rehabilitasi atau bimbingan dan pengawasan. Namun, jika pelaku sudah mencapai usia dewasa, maka penerapan sanksi pidana harus mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk orang dewasa. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan. Kata Kunci : Pidana Anak, Sanksi pidana, Keadilan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...