Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 6, No 2 (2022)

HUTANG- PIUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU

Nyoman Widyani (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2023

Abstract

Hutang piutang terjadi karena adanya transaksi atau peristiwa pinjam meminjam ataupun sewa menyewa dari pihak pertama selaku pemberi pinjaman dengan pihak kedua selaku penerima pinjaman dengan syarat dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Hasil dari hutang piutang akibat penggunaan barang akan menimbulkan kewajiban berupa sewa. Dalam hukum Hindu hutang piutang dibenarkan asalkan didasari dengan dharma. Agama Hindu dijadikan pondasi dalam melaksanakan prinsip-prinsip hutang piutang antara lain; Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, Tat Twan Asi dan Catur Paramita. Sumber hukum hutang piutang dalam kajian hukum Hindu tertuang dalam kitab Manawadharma Sastra, Artha Sastra, Atharwa Veda dan Sarasamuscaya. Kata Kunci; Hutang Piutang, Hukum Hindu.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...