Hutang piutang terjadi karena adanya transaksi atau peristiwa pinjam meminjam ataupun sewa menyewa dari pihak pertama selaku pemberi pinjaman dengan pihak kedua selaku penerima pinjaman dengan syarat dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Hasil dari hutang piutang akibat penggunaan barang akan menimbulkan kewajiban berupa sewa. Dalam hukum Hindu hutang piutang dibenarkan asalkan didasari dengan dharma. Agama Hindu dijadikan pondasi dalam melaksanakan prinsip-prinsip hutang piutang antara lain; Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, Tat Twan Asi dan Catur Paramita. Sumber hukum hutang piutang dalam kajian hukum Hindu tertuang dalam kitab Manawadharma Sastra, Artha Sastra, Atharwa Veda dan Sarasamuscaya. Kata Kunci; Hutang Piutang, Hukum Hindu.
Copyrights © 2022