Orang tua memiliki peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memberikan perlindungan pada anak. Anak merupakan harta yang paling berharga bagi keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara. Kelahiran seorang anak masih murni, polos dan belum mengerti apa-apa, seperti sebuah kertas putih yang bersih, belum ada coretan. Orang tualah yang berperan penting dalam membentuk karakter anak. Orang tua sebagai panutan bagi anak dalam membentuk karakter anak. Anak sering sekali rentan terhadap tindak asusila. Orang tua sebagai orang yang tepat memberikan perlindungan pada anak. Perlindungan yang dilakukan oleh orang tua dapat diperoleh dari Kitab Suci Weda. Banyak sekali norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam Kitab Suci Weda. Peneliti memfokuskan peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Kitab Sārasamuccaya. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Sārasamuccaya. Kitab Sārasamuccaya membahas tentang perlindungan pada anak. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Sārasamuccaya, 2) penghormatan yang dilakukan anak pada orang tua dalam Sārasamuccaya 3) upaya perlindungan terhadap anak dalam Sārasamuccaya. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua maupun kerabat. Peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Kitab Sārasamuccaya dapat dijadikan pedoman untuk bertingkahlaku. Penghormatan yang dilakukan anak pada orang tua, hendaknya dilakukan sesuai dengan yang tersurat dalam Kitab Sārasamuccaya. Upaya perlindungan terhadap anak harus diupayakan oleh orang tua untuk melindungi buah hatinya. Kata Kunci : Peran Orang Tua Sebagai Pemberi Perlindungan Pada Anak, Kitab Sārasamuccaya
Copyrights © 2022