Rumah tangga terbentuk karena adanya ikatan cinta kasih sepasang manusia yang disadari sepenuhnya oleh pasangan tersebut. Kesadaran tersebut diperlukan dalam memilih pasangan hidup yang tepat bagi setiap orang yang akan menikah. Permasalahan terjadi pada saat pasangan tersebut memiliki perbedaan keyakinan yang mana, keyakinan merupakan suatu fondasi awal dalam mengarungi bahtra rumahtangga. Cinta tidak dapat mengenal agama, ras dan golongan maupun status sosial seseorang. Hal ini sangat memungkinkan bagi setiap orang untuk mencintai pasangan yang berbeda agama yang di anut oleh seseorang. Namun konstitusi di Indonesia melindungi setiap orang untuk dapat memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sehingga pelaksanaan perkawinan ini sulit pelaksanaanya pada saat pasal 2 UU Perkawinan tahun 1974 hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengatur masyarakat Indonesia. Penelitian ini membahas bagaimana Agama Hindu mengatur Syarat dan Sahnya perkawinan menurut Hukum Agama Hindu dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Tujuan perkawinan itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang kemudian dideskripsikan dalam bentuk Tulisan. Dimana perkawinan harus memiliki pengakuan hukum yang tetap untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan yang me;akukan perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan, Hukum Hindu, Sahnya perkawinan.
Copyrights © 2022