Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perkawinan paksa dan akibat hukumnya. Penelitian ini dilakukan di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor keluarga merupakan faktor yang paling dominan sebagai penyebab terjadinya perkawinan paksa, kemudian faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan termasuk penyebab terjadinya perkawinan paksa di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. Sedangkan faktor adat bukan penyebab terjadinya perkawinan paksa di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. Sementara itu, perkawinan paksa yang dilakukan di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram dalam Islam hukumnya sah dikarenakan peran orang tua kandung perempuan memiliki hak ijbar atau hak untuk mengawinkan anak perempuannya meskipun tanpa persetujuan dari anak perempuannya tersebut.
Copyrights © 2023