Lex Renaissance
Vol 7 No 3 (2022): JULI 2022

Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Elfian Fauzy (Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)
Nabila Alif Radika Shandy (Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2023

Abstract

This study aims to analyze the legal policy behind Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection and the right to privacy as a basic fundamental rights through Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The presence of personal data protection arrangements is a necessity and besides, the increasing penetration of internet users and the development of information and communication technology has a very significant impact on human life. Thus causing access to the world to be borderless, which means that everyone is able search for information and do anything on the internet. With unlimited open access, it can bring up the potential for illegal acts through the internet. This research is a normative legal research that examines the rules of law with a statutory approach. This study concludes that the legal politics of Law Number 27 of 2022 is democratic and responsive legal politics and is in line with the values contained in the national philosophy of Indonesia.Key Words: Legal politics; personal data protection; privacy AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta hak atas privasi sebagai fundamental dasar melalui Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadiran pengaturan perlindungan data pribadi menjadi suatu keniscayaan, di samping penetrasi pengguna internet yang semakin meningkat dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan manusia. Sehingga menyebabkan akses terhadap dunia menjadi tanpa batas (borderless) yang berarti bahwa setiap orang dapat mencari informasi dan melakukan apapun di dunia internet. Dengan keterbukaan akses yang tanpa batas, dapat memunculkan potensi perbuatan melawan hukum melalui sarana internet. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji kaidah perundang-undangan dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan jika politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 merupakan politik hukum yang demokratis dan bersifat responsif dan telah sejalan dengan nilai yang terkandung di dalam falsafah bangsa Indonesia. Kata-kata kunci: Politik hukum; perlindungan data pribadi; privasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex-Renaissance

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Renaissance adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Pascasarjana Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia. terbit dua kali dalam satu tahun (Januari dan Juli). jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. Jurnal terbit setiap ...