This research is motivated by the dynamics and development of money laundering crimes that utilize a technological operating system known as cyber laundering as a result of increasingly massive technological developments. The modes and means of cyber laundering used are consistently growing, one of which is by using NFT which makes it even more difficult to trace and to prove. Evidentiary is indeed a problematic factor in this crime as there is no technological sophistication to be able to prove it. The formulation of the problems raised in this study, first; what is the modus operandi of cyber laundering via NFT? Second, what are the legal policy efforts towards proving cyber laundering crimes committed through the NFT platform in Indonesia? The research method used is normative juridical with a statutory approach. The data collection was carried out through a literature study. The results of the study show that the NFT modus operandi is carried out through the exploitation of digital artworks. This is caused by the absence of price limits, the lack of control so that there is no comprehensive policy. The difficulty of proving the crime of cyber laundering through cryptocurrency and NFT is due to its properties which strictly maintain the confidentiality of the account owner. Thus in order to be able to prove this crime apart from using balanced limited inverted evidence as stipulated in the crime of money laundering, new breakthroughs are also needed for NFTs to be tracked.Keywords: Cyber Laundering, Verification, NFT. AbstrakPenelitian ini dilatar belakangi oleh dinamika dan perkembangan tindak pidana pencucian uang telah menggunakan sistem operasi teknologi yang disebut sebagai cyber laundering sebagai akibat perkembangan teknologi yang kian masif. Modus serta sarana cyber laundering yang digunakan juga semakin berkembang, salah satunya menggunakan NFT. Dengan menggunakan sarana ini tentu menjadi lebih sulit dilacak dan dibuktikan. Pembuktian memang menjadi faktor permasalahan dalam tindak pidana ini karena belum adanya kecanggihan teknologi untuk dapat membutikannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, pertama; bagaimana modus operandi tindak pidana cyber laundering melalui NFT? Kedua, bagaimana upaya kebijakan hukum terhadap pembuktian tindak pidana cyber laundering yang dilakukan melalui platform NFT di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan ialah dengan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa modus operandi NFT dilakukan melalui eksploitasi terhadap karya seni digital. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya batasan harga, minimnya kontrol hingga belum terdapat kebijakan yang komprehensif. Sulitnya dari pembuktian tindak pidana cyber laundering melalui cryptocurrency dan NFT ini dikarenakan sifat-sifat yang dimilikinya yang sangat menjaga kerahasiaan dari pemilik akun tersebut. Sehingga untuk dapat melakukan pembuktian tindak pidana ini selain menggunakan pembuktian terbalik terbatas berimbang sebagaimana ketentuan tindak pidana pencucian uang, juga diperlukan terobosan-terobosan yang baru agar dapat dilakukan pelacakan terhadap NFT.Kata kunci: Cyber Laundering, Pembuktian, NFT.