Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia merupakan sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Dalam praktek usahanya Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia memberikan layanan penjualan barang dengan sistem kredit berupa barang-barang elektronik sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Pelaksanaan transaksi penjualan di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia dimulai dari pemesanan barang yang diajukan oleh anggota koperasi sesuai dengan daftar barang dan harga serta keuntungan yang diperoleh untuk koperasi yang sudah disiapkan dan kemudian disepakati oleh anggota yang mengajukan. Adapun fokus penelitian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana praktik jual beli barang kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia?. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah agar peneliti bisa mengetahui bagaimana praktik jual beli barang dengan sistem kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia. Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar kabupaten Indramayu apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam. Dalam skripsi ini peneliti mengunakan metode pendekatan kualitatif, dengan melakukan metode observasi, wawancara dan berinteraksi yang bertujuan untuk memahami situasi sosial, peristiwa, peran, dan kelompok, Metode kualitatif ini memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis diperoleh hasil bahwa dalam praktik jual beli dengan sistem kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Transaksi yang dipraktikan antara anggota koperasi sebagai pembeli dan Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia sebagai penjual telah mempunyai kesepakatan terlebih dahulu baik modal dan keuntungan yang diperoleh KSU Desa Kota Indonesia sebelum pelaksanaan serah terima barang. Adapun terjadi keterlambatan angsuran oleh anggota tidak terjadi penambahan harga barang ataupun biaya keterlambatan yang dilakukan oleh KSU Desa Kota Indonesia.
Copyrights © 2022