Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota dan Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Surakarta dalam implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif untuk mendapatkan data mengenai implementasi Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 dan Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Surakarta dalam implementasinya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018, belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Terdapat beebrapa pasal dalam Perda Kota Surakarta tentang Jalan Kota yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah yaitu peraturan Walikota Surakarta sebagai peraturan pelaksana namun belum juga disahkan Peraturan Walikota tersebut. Dinas PUPR Kota Surakarta sebagai instansi pelaksana Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota memiliki beberapa kendala pelaksanaan, antara lain kendala faktor internal dan kendala faktor eksternal.
Copyrights © 2021